Blogger news

Kamis, 13 Mei 2010

BADAN USAHA

Sekian banyak lapangan usaha manusia sekian banyak pula cara manusia mengusahakannya. Ada yang berusaha secara individu, ada yang berusaha dengan banyak orang. Adapun cara yang ditempuh dalam berusaha itu dapat dibedakan menjadi 4 bentuk badan usaha saja. Keempatnya adalah badan-badan hukum yang bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari usahanya. Keempat badan usaha itu adalah:

1. Perusahaan Perseorangan
Ialah badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Bentuk ini terdapat pada hampir setiap produksi kecil-kecilan. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
a. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
b. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
h. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan



2. Perseroan Terbatas (PT)
Ialah perseroan dua orang atau lebih dengan modal diperoleh dari pengeluaran saham, andil atau sero. Pemilikan, tanggung jawab, resiko, dan perolehan laba terbatas pada saham yang dimiliki.
Ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
a. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. modal dan ukuran perusahaan besar
c. kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
d. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
e. kepemilikan mudah berpindah tangan
f. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
g. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
h. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
i. sulit untuk membubarkan PT
j. pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak deviden

3. Firma
Ialah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Modal diperoleh dari beberapa orang dalam bentuk tunai bukan saham. Jumlah penyetor modal hanya bberapa saja. Penyetor modal bertanggungjawab penuh terhadap kerugian firma sampai pada harta kekayaan pribadi mereka.
Ciri dan sifat firma :
a. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
b. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
c. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
d. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
e. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
f. mudah memperoleh kredit usaha

4. Persekutuan Komanditer
Ialah persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan menyerahkan modal, dan beberapa lainnya hanya meyerahkan modal saja. Beberapa orang yang berusaha dan menyerahkan modal menjalankan usaha dan bertanggungjawab tanpa batas, sedangkan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja bertanggungjawab terbatas pada modal yang diserahkan saja. Merupakan kombinasi dari Firma dan PT.
Ciri dan sifat persekutuan komanditer :
a. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. modal besar karena didirikan banyak pihak
c. mudah mendapatkan kridit pinjaman
d. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
e. kelangsungan hidup perusahaan persekutuan komanditer tidak menentu

Tidak ada komentar: